Inspektorat Khusus Polri menemukan indikasi kuat ada enam orang Perwira Polisi yang melakukan tindak pidana menghalangi pengusutan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Pengumuman itu disampaikan Komjen Pol Agung Budi Maryoto Irwasum Polri yang juga Ketua Inspektorat Khusus, Jumat (19/8/2022), di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Komjen Agung, keenam polisi yang jadi tersangka menghalangi pengusutan. Masing-masing atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Kompol Chuk Putranto.
#Suarasurabayamedia #Infografis #Irjensambo #BrigadirJ #Polri #obstructionofjustice